Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

Jumat, 01 Maret 2024 – 17:26 WIB
Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar - JPNN.COM
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Sangat aneh dan lucu kalau saudara mengatakan seperti itu," ucap Djuyamto.

Hakim Djuyamto pun kemudian bertanya mengenai cerita terdakwa yang mengaku perusahaan tempat Andhi berinvestasi tidak pernah mengalami kerugian.

"Perusahaan tidak pernah rugi itu kan luar biasa, pajak-nya bagaimana? Yang ngurus siapa pajaknya?" tanya Djuyamto.

Andhi pun tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sehingga Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama.

"Hasil yang saudara terima dari investasi ini pajak-nya bagaimana?" tanya Hakim lagi.

"Pajak-nya belum saya bayarkan yang mulia," jawab Andhi.

"Pajak tidak dibayar?" tanya Djuyamto.

"Waktu itu belum sempat 'kepikiran', seperti itu yang mulia," ucap Andhi.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close