Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:02 WIB
Pihak majelis hakim juga menjelaskan, persoalan yang disebut adanya kecurangan terstruktur, massif, dan sistematis harus dipertajam oleh pihak pemohon. “Mayarakat berbudaya itu adu bukti dan hukum yang benar,” tegasnya.
Pihak Majelis hakim sendiri memberikan deadline waktu perbaikan hingga Kamis pagi (22/7) kepada pemohon untuk dapat memperbaiki permohonannya. Pasalnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan gugatan Pilkada Lamtim akan digelar pada Jum’at mendatang.