Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:02 WIB
Pihaknya juga mengakui, bahwa pada pengajuan pertama memang diburu waktu sehingga permohonan menjadi kurang tajam. “Pada awal pengajuan permohonan, waktu mepet juga satu faktor. Tapi, pada perbaikan nanti kami akan masukkan dari arahan majelis hakim yang konstruktif tadi,” tukas Abdul Hadi. (wdi/jpnn)