Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:14 WIB
Sebelumnya, sidang ini sejak tahun lalu dipimpin oleh Hari Sasangka, dengan anggota Subyantoro dan Didik Setyo Handono. PN mengganti majelis itu dengan ketua baru Albertina Ho dengan anggota Muhammad Razzad dan Suko Harsono. Kuat dugaan pergantian majelis ini merupakan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) atas laporan kuasa hukum Anand yang keberatan dengan jalannya sidang yang ditangani para hakim ini.
Karena pergantian inilah Albertina merasa perlu memeriksa ulang terhadap 12 orang saksi yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan. Dengan pemeriksaan ini jaksa penuntut umum harus menghadirkan kembali 12 saksi yang telah diperiksa sejak 2010 lalu itu.
JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundur. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
Jumat, 29 November 2024 – 17:36 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Hukum
Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
Jumat, 29 November 2024 – 16:12 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB