Hakim Kabulkan Gugatan Korban Wanprestasi SkyGarden Kuningan
jpnn.com - PT Leading8 Mansion berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap developer SkyGarden Kuningan, PT Jakarta Setiabudi International dan PT Rasuna Setiabudi Raya. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa pihak tergugat wajib memenuhi isi surat pesanan kepada penggugat.
Surat Pesanan No: 085/I/SSG/XI/2011 tanggal 17 November 2011 diketahui mewajibkan SkyGarden untuk menyerahkan unit apartemen seluas 89 m2 kepada Penggugat.
"Dalam sidang pembacaan putusan 30 Oktober lalu, majelis memerintahkan SkyGarden untuk melaksanakan seluruh isi surat pesanan yang mewajibkan SkyGarden menyerahkan unit apartemen seluas 89 m2 kepada Penggugat," ujar kuasa hukum PT Leading8 Mansion Rizkiyadi Darmowiyoto.
Selanjutnya, majelis Hakim menolak seluruh gugatan balik (rekonvensi) SkyGarden yang meminta ganti rugi biaya pengelolaan, air, listrik, sinking fund bahkan biaya pengacara kepada penggugat dengan total mencapai Rp 10 milyar lebih.
SkyGarden juga dihukum membayar biaya perkara dan permintaan sita jaminannya ditolak karena dianggap tidak berdasar.
PT Leading8 Mansion menyambut baik putusan majelis hakim yang berani, adil dan berkepastian hukum tersebut. Rizki mengatakn, di tengah banyaknya oknum pengembang besar yang wanprestasi ternyata hukum masih bisa melindungi para konsumen yang sudah dirugikan moril dan materilnya.
"Kemenangan ini sangat berarti karena sering terjadi dimana konsumen yang dirugikan oleh oknum developer namun tetap saja dipersalahkan. Semoga saja perkara ini bisa menjadi masukan yang cukup berarti bagi hukum perlindungan konsumen di negara ini," beber dia.
Selanjutnya, ujar Rizki lagi, PT Leading8 Mansion kembali menawarkan kesepakatan damai kepada pihak SkyGarden. Permintaan PT Leading8 Mansion sangat sederhana yaitu pemenuhan isi perjanjian dalam Surat Pesanan berupa unit seluas 89 m2 atau penggantian unit yang lebih besar. "Penggugat pun bersedia membayar kelebihan biaya atas unit tersebut," tutur Rizki.