Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
Gugatan sama sekali tidak menyangkut pihak lain, selain tergugat yang dalam hal ini partai Prima, para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.
"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain."
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes."
"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara."
"Seperti, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung, sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
Putusan sama sekali tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Jadi, kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu."