Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:17 WIB
"Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."
"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril. (gir/jpnn)