Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB
Seperti diketahui, Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung.
Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat dengan sangkaan merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi. (Esy/jpnn)