Hakim Selingkuh Divonis Ringan
Hanya Dihukum Non Palu 2 TahunKamis, 14 Februari 2013 – 16:11 WIB
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ihza, istri salah seorang oknum polisi di Jawa Tengah ke Komisi Yudisial. Ia menyatakan jika suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim Adria medio 2011 lalu. Menanggapi laporan ini, Komisi Yudisial kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12/2012) lalu, diketahui wanita tersebut ternyata Hakim ADA.
“Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya. Dari penyelidikan ini, KY dan MA akhirnya sepakat menggelar Majelis Kehormatan Hakim.(gir/jpnn)