Hakim Selingkuh Divonis Ringan
Hanya Dihukum Non Palu 2 TahunKamis, 14 Februari 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain itu, hakim yang kini berdinas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara ini, juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan. "Menyatakan terlapor melanggar kode etik hakim dan pedoman prilaku hakim. Dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun dan dimutasi ke PT Medan," ujar Ketua Majelis MKH, Imam Anshori Saleh, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/2).
MKH menilai Hakim Adria terbukti berselingkuh dengan seorang oknum polisi tahun 2011 lalu. Namun menurut Imam, majelis dapat menerima sebagian pembelaan yang disampaikan terlapor. Diantaranya bahwa ia sudah pernah dihukum untuk kasus yang sama dan juga sudah pernah diperiksa di PN Simalungun.
Selain itu dalam pembelaannya, Adria menyatakan hubungan teman selingkuhnya dengan sang istri sudah tidak harmonis jauh sebelum dirinya menjalin hubungan.
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:17 WIB - Hukum
6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB - Humaniora
Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:18 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:52 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 7 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:38 WIB - Dahlan Iskan
DK Jakarta
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:44 WIB