Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Diduga Terlibat, Ketua PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa KY

Minggu, 12 Juni 2011 – 10:21 WIB
Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat - JPNN.COM
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Syarifuddin bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat terkait pelanggaran kode etik hakim, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang dilakukan bersama MA, bisa diusulkan agar diberhentikan dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," papar Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, ditemui usai diskusi Polemik, Sabtu (11/6).

Taufiqqurahman menyatakan, pelanggaran kode etik hakim menjadi ranah pemeriksaan KY. Jika dalam kasus Syarifuddin terbukti menerima suap, sekalipun bukti duit suapnya hanya sedikit, hakim pengawas (nonaktif) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bisa dijatuhkan sanksi disiplin berat. Yakni, berupa pemberhentian tidak hormat lewat sidang MKH.

Dalam sidang tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi saksi. Sebab, penyidik KPK yang melakukan penangkapan atas Hakim Syarifuddin. "KPK bisa jadi saksi nantinya, sehingga bisa memberikan kesaksian dan informasi kepada MKH,"tegasnya.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close