Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Diduga Terlibat, Ketua PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa KYMinggu, 12 Juni 2011 – 10:21 WIB
![Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Syarifuddin bisa dijatuhi sanksi yang lebih berat terkait pelanggaran kode etik hakim, yakni diberhentikan dengan tidak hormat. "Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang dilakukan bersama MA, bisa diusulkan agar diberhentikan dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," papar Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, ditemui usai diskusi Polemik, Sabtu (11/6).
Taufiqqurahman menyatakan, pelanggaran kode etik hakim menjadi ranah pemeriksaan KY. Jika dalam kasus Syarifuddin terbukti menerima suap, sekalipun bukti duit suapnya hanya sedikit, hakim pengawas (nonaktif) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bisa dijatuhkan sanksi disiplin berat. Yakni, berupa pemberhentian tidak hormat lewat sidang MKH.
Dalam sidang tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi saksi. Sebab, penyidik KPK yang melakukan penangkapan atas Hakim Syarifuddin. "KPK bisa jadi saksi nantinya, sehingga bisa memberikan kesaksian dan informasi kepada MKH,"tegasnya.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Eva Manurung Berharap Virgoun Rujuk dengan Inara Rusli
-
Kasus Korupsi Bansos Presiden Kembali Diusut KPK, Jokowi Bilang Begini
-
Tampil Bersama 3 Diva, Lyodra: Ini Kesempatan Luar Biasa
-
PKB & PKS Resmi Mengusung Anies Baswedan
-
Tinjau Pasar di Kalimantan Tengah, Jokowi Kaget Harganya Sama dengan di Jawa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
Sabtu, 29 Juni 2024 – 07:02 WIB - Hukum
Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja
Sabtu, 29 Juni 2024 – 07:01 WIB - Hukum
KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada
Sabtu, 29 Juni 2024 – 04:50 WIB - Nasional
Innalillahi, Korban Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Sibanceh Bertambah
Sabtu, 29 Juni 2024 – 00:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Prancis & Slovenia Tembus Semifinal VNL 2024 secara Dramatis
Sabtu, 29 Juni 2024 – 06:36 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Bicara soal Juliette, Unggahan Camer Ayu Ting Ting Disorot
Sabtu, 29 Juni 2024 – 04:56 WIB - Kesehatan
5 Makanan yang Membuat Anda Merasa Mudah Lelah dengan Cepat
Sabtu, 29 Juni 2024 – 02:01 WIB - Olahraga
Wajah Lama Dihadirkan PSIM Jogja dalam Staf Kepelatihan
Sabtu, 29 Juni 2024 – 06:09 WIB - Hukum
KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada
Sabtu, 29 Juni 2024 – 04:50 WIB