Diduga Terlibat, Ketua PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa KY
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:21 WIB
Imbalan uang diduga dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset perusahaan garmen tersebut. Tidak lama setelah peristiwa penangkapan Hakim Syarifuddin, "MA pun langsung merespon dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan.(ken/agm)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Suap Syarifuddin Umar, bukan keputusan akhir. "Komisi