Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana percobaan.
“Menurut pengadilan, tidak tepat,” tegas Hakim Anggota I Wayan Wirjana di persidagan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Menurut hakim, dalam surat tuntutan penuntut mencantumkan hal yang memberatkan terdakwa dalam mengajukan tuntutan pidananya.
Karenanya, tidak tepat jika penuntut umum meminta supaya terdakwa dijatuhi pidana percobaan.
Hakim juga menolak pembelaan Ahok. Menurut hakim, pembelaan Ahok tidak mencamtumkan argumen yuridis yang mendukungnya agar bebas dari dakwaan penuntut umum.
Hakim Anggota Abdul Rosyad menyatakan, pengadilan tidak menemukan hal yang menghapuskan pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf.
“Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” kata Abdul Rosyad di persidangan.
Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.