Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan
Selasa, 09 Mei 2017 – 11:38 WIB
Hakim memerintahkan Ahok agar ditahan. Ahok dinyatakan terbukti melakukan pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP. Ahok banding. Jaksa menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)