Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hakim menilai status tersangka yang dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketiganya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA ini sah menurut hukum.
"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan pertama yang diajukan Nurhadi Cs telah diputuskan pada Januari lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua ini, tetapi hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya alias nebis in idem.
Dalam gugatan praperadilan kali ini Nurhadi Cs mempermasalahkan mengenai penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan. Namun, alasan itu tetap ditolak hakim.
"Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.