Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum.
Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU
Akhirnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: