Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hal Penting yang Harus Dilakukan Dewas KPK Menurut Bang Emrus

Minggu, 22 Desember 2019 – 07:25 WIB
Hal Penting yang Harus Dilakukan Dewas KPK Menurut Bang Emrus - JPNN.COM
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengingatkan para anggota Dewan Pengawas KPK agar nantinya selalu menyampaikan ke publik apa saja yang sudah dilakukan.

Hal ini penting untuk meyakinkan publik bahwa KPK periode 2019-2023 kewenangannya tidak dilemahkan.

"Lima orang Dewas KPK yang baru dilantik agar dapat meyakinkan publik sehingga publik menjadi optimis terhadap kinerja KPK empat tahun ke depan," kata Sihombing melalui telepon selulernya, Sabtu (21/12).

Diketahui, lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua Dewas KPK, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

Sedangkan, lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah, Firli Bahuri (ketua/anggota), Nawawi Pomolango (wakil ketua/anggota), Lili Pintauli Siregar (wakil ketua/anggota), Alexander Marwata (wakil Ketua/anggota), dan Nurul Ghufron (wakil ketua/anggota).

Sihombing mengatakan, sebelumnya sebagian publik mempertanyakan kewenangan KPK pasca-revisi UU KPK. Karena dalam UU KPK yang baru, adanya aturan untuk meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, sebelum melakukan penyadapan. "Padahal, penyadapan itu kadang-kadang harus berlangsung cepat," katanya.

Doktor komunikasi politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini mengatakan, prosedur bahwa penyadapan harus meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, bisa menjadi momok bagi pimpinan KPK yang bar dilantik.

Pengamat politik Emrus Sihombing mengomentari pelantikan lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close