Halal Haram Vaksin MR Tunggu Keputusan MUI
jpnn.com, BALIKPAPAN - Imunisasi MR (measles dan rubella) yang dilakukan serentak masih menemui hambatan. Orangtua yang menolak anaknya divaksin beralasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum melakukan penetapan status halal atau haram soal vaksin tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MUI Balikpapan Jaelani berpendapat, penolakan yang muncul itu terhitung wajar. Apalagi setiap warga bisa memiliki pandangan dan pemahaman agama yang berbeda.
Ada yang memiliki pemahaman tidak perlu imunisasi karena anak sehat dan mendapat asupan air susu ibu (ASI) yang cukup.
Warga yang kontra juga karena ragu terhadap kandungan vaksin MR. Hal yang ditakutkan vaksin mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi.
“Kementerian Kesehatan sudah menyurati MUI Pusat dan produsen vaksin soal kehalalan. Saat ini masih proses untuk penetapan kehalalan vaksin,” ucapnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Sejauh ini, pihaknya hanya mengikuti keputusan dari MUI Pusat. Ia mengakui, bagaimanapun elemen halal atau tidaknya vaksin menjadi perhatian. Namun mengingat pentingnya imunisasi bagi kesehatan, maka tidak ada salahnya untuk menerima imunisasi tersebut.
Contoh untuk jemaah haji saja, mereka sudah harus melakukan vaksin. Terlepas halal atau tidak vaksin tersebut, jamaah harus melakukan vaksin agar terlepas dari ancaman serangan virus. Begitu pula dengan vaksin MR, jangan sampai kalau sudah sakit, warga baru sibuk datang ke dokter ketika sudah terlambat.
Menurutnya, saat ini rubella termasuk penyakit yang baru dikenal. Bahkan sebagian besar masyarakat masih awam mendengar nama penyakit tersebut. Artinya masih perlu waktu untuk melakukan kajian penyakit serta vaksinnya. Selama ini, MUI mendorong semua pihak menyelamatkan generasi penerus agar terbebas dari virus melalui program imunisasi.