Halal Haram Vaksin MR Tunggu Keputusan MUI
Dalam fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pada dasarnya imunisasi diperbolehkan karena imunisasi merupakan tindakan medis. Dengan tujuan membuat kebebalan tubuh anak dan mencegah penyakit tertentu yang berujung pada kecacatan hingga kematian.
Misalnya vaksin MR yang harus dilakukan karena campak dan rubella hingga kini belum ditemukan obatnya. Tidak ada pilihan selain melakukan pencegahan dengan imunisasi.
“Soal halal dan haram vaksin MR, belum ada keputusan dari MUI. Andaikata ini penting untuk kesehatan, maka silakan saja vaksin. Kalau keyakinan warga tidak mendukung vaksin, ya tidak bisa dipaksa. Tapi beri juga tim ini kesempatan sosialisasi soal vaksin,” jelasnya.
Dia berpesan agar sosialisasi terus dilakukan kepada pihak sekolah, posyandu, dan sebagainya. Terutama memperkenalkan baik dan buruknya vaksin MR. Sehingga masyarakat tidak berpikiran negatif terhadap vaksin MR. Dengan sosialisasi yang tepat, orangtua dan anak mendapat kesempatan untuk mengetahui manfaat imunisasi untuk kesehatan.
Jaelani mengingatkan, imunisasi dan vaksin merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan generasi penerus bangsa. Cara yang dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi serangan MR.
“Ini satu-satunya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah agar ke depan tidak ada generasi yang mengalami kecacatan karena penyakit ini,” pungkasnya. (gel/rsh)