Halim PK Terbuka Bagi Maskapai Umum
Senin, 11 Juli 2011 – 03:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan bagi maskapai di tanah air untuk menggunakan Bandara Halim Perdanakusuma bagi penerbangan berjadwal jarak pendek. Bandara yang selama ini hanya untuk maskapai carter dan militer ini boleh digunakan untuk pendaratan pesawat berkapasitas penumpang diatas 110 kursi. "Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan, Bandara Halim akan dikembangkan untuk penerbangan umum. Pesawat dari penerbangan umum yang boleh masuk Bandara Halim saat ini yang berkapasitas di bawah 110 tempat duduk. Kalau lebih dari itu, nanti bisa diatur kalau dibutuhkan, kami ubah aturannya yakni keputusan menteri perhubungan," ujarnya.
Selama ini, selain digunakan untuk pesawat carteran, Bandara Halim juga digunakan untuk basis penerbangan militer dan pesawat kepresidenan termasuk pesawat tamu-tamu negara. "Penerbangan berjadwal itu akan diawali Merpati Nusantara Airlines yang membuka rute ke Lampung, dalam waktu dekat juga akan ada satu maskapai lainnya yakni Sky Aviation," cetusnya.
Bandara Halim Perdanakusuma kini dikhususkan untuk maskapai yang melayani rute dengan jarak pendek. Kapasitas pesawat yang diperbolehkan mendarat di Halim pun dibatasi, yaitu hanya bisa sampai 110 kursi. Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Halim Pedanakusuma. "Dibukanya Halim sebagai bandara komersial ini karena kapasitasnya yang memadai yakni tiga juta penumpang per tahun," terangnya.
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan bagi maskapai di tanah air untuk menggunakan Bandara Halim Perdanakusuma bagi penerbangan berjadwal jarak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Antre Bonek
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:53 WIB - Kriminal
Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:00 WIB - Sepak Bola
Bayern Muenchen Finis Posisi Tiga Bundesliga, Mueller sangat kecewa
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:47 WIB - Politik
Soal Pilgub Jateng, Bolone Mase Tunggu Arahan Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:45 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB