Halo Pak Ahok, Ada Peringatan Serius dari KPK Nih
Rabu, 12 Oktober 2016 – 22:11 WIB
Ketiga, reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.
Keempat, reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah. Reklamasi harus dibangun untuk kepentingan publik.
Reklamasi tak boleh menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu.
Menurut dia, jika DPRD meminta pertimbangan, KPK akan menekankan kriteria-kriteria tersebut. (boy/jpnn)