Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selasa, 26 Februari 2013 – 20:46 WIB
"Menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu 4 dan teradu 5. DKPP memerintahkan KPU Provinsi untuk segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya yang juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan putusan dimaksud.
Sidang etik itu bergulir atas dasar pengaduan Hendri Arianto yang akan menggantikan Hendrik sebagai anggota DPRD Bengkulu dari Fraksi Demokrat. Hendri merasa dirugikan haknya untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu terhambat proses PAW di KPU Kota Bengkulu.(gir/jpnn)