Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah

Sabtu, 09 Desember 2017 – 06:17 WIB
Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah - JPNN.COM
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

Namun, dia tidak sependapat dengan alasan KLHK. Sebab ada prinsip hukum universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut untuk sesuatu yang sudah lampau (nonretroaktif).

Hal tersebut diperkuat dalam ketentuan peralihan PP 71/2014, Pasal 45a menyatakan “Izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang izinnya terbit sebelum PP ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir."

Berikutya Pasal 45b "Kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut".

Di mana posisi PT RAPP? Hamdan menyatakan KLHK seharusnya menempatkan kliennya mengacu Pasal 45a karena telah beroperasi dan melakukan kegiatan, sehingga harus dihormati dan tidak wajib disesuaikan dengan peraturan yang baru sampai RKU berakhir 2019.

"Menteri menganggap RAPP masuk butir b, yang belum melakukan kegiatan. Ini kan merusak sistem, karyawan terlantar. Investasi sudah jalan. Inilah masalahnya. Karena itu saya katakan, kebijakan mencabut RKU dengan pergunakan PP baru adalah pelangaran hukum sangat luar biasa," tutur pengacara kelahiran Kota Bima, NTB.

KLHK menurutnya juga melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang melarang berlaku surutnya aturan perundang-undangan dan tindakan sembrono pemerintah telah melabrak kepastian hukum

Anehnya, pejabat KLHK secara lisan melakukan pembenaran dengan membolehkan RAPP melakukan pemanenan, beroperasi seperti biasa
kecuali menanam di areal fungsi lindung hidrologis gambut. Padahal, RKU sebagai dasar semua kegiatan perusahaan ini telah diibatalkan.

"Ini kan ngawur. Kalau RKU itu dicabut, maka sebenarnya RAPP tidak boleh memanen. Sebab tidak ada dasar lagi bagi RAPP melakukan kegiatan. Sudah benar langkah RAPP tadinya menghentikan semua kegiatan, karena ini pelanggaran hukum," tutur pengacara 55 tahun ini.

PT RAPP keberatan dengan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close