Hamdan Zoelva Ingatkan Pemilu 2024 Harus Digelar Dalam Kurun Waktu 5 Tahun
Menurut Said, mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD 1945 pasal 22E ayat 1 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Said menyebut mudah menghitung frasa lima tahun, yaitu 12 bulan dikali lima.
Artinya, ketika 2019 Pemilu dilaksanakan pada April, 60 bulan berikutnya jatuh pada April 2024.
Said mengingatkan semua pihak sebaiknya patuh dan konsisten pada perintah konstitusi.
Karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurut Said, pelaksanaan pemungutan suara pemilu bisa saja dimajukan atau dimundurkan, asal ada alasan yang bersifat force majeure.
Contohnya, bencana alam atau bencana nonalam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: