Hamdan Zoelva Minta MA Menjadikan Demokrat Termohon Intervensi, Begini Argumentasinya
jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.
Hamdan menjelaskan itu terkait permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Permohonan itu terdaftar di MA dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Hamdan Zoelva pun membeber alasannya meminta Demokrat dijadikan termohon intervensi dalam permohonan pengujian AD/ART itu.
Dia menyatakan bahwa Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut.
Sebab, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, objek yang dimohonkan untuk diuji adalah AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, walaupun dalam hukum acara permohonan uji materi di MA tidak mengenal adanya pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang, Partai Demokrat perlu ditetapkan sebagai permohon intervensi atau pihak terkait.