Hamdan Zoelva Sebut Prabowo Kuasai 500 Ribu Hektare saat Banyak Petani Tak Punya Lahan
Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam diskusi itu menyebut ada 26 juta rumah tangga petani gurem di bawah garis kemiskinan yang hanya memiliki lahan maksimal 0,5 ha.
Sementara para pemilik modal bisa menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare. Menurutnya, ketimpangan tersebut melanggar konstitusi terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
“Kalau kita setia pada Undang-Undang Pokok Agraria, eksplisit menyatakan monopoli tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan. Jadi, kalau ada konsesi yang menguasai tanah sangat luas di satu provinsi itu sebenarnya bagian dari pelanggaran konstitusi," ucap Dewi.
Dewi menyampaikan pemberian konsesi hingga 190 tahun yang tercantum dalam UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
"Perumusan Undang-Undang IKN jadi sangat ironis karena UU PA sudah mengatur berapa lama jangka waktu dari HGU ataupun HGB," ujarnya.
Aturannya, tutur Dewi, 25 tahun pemberian HGU bisa diperpanjang 30 tahun. Lalu nanti diberikan lagi 25 tahun untuk pembaruannya.
"Jadi, kalau di total kurang lebih itu 95 tahun, tetapi ada siklusnya. Jadi, seharusnya ada penerbitan, perpanjangan, pembaruan tidak bisa langsung sekaligus seperti di UU IKN," terang Dewi.
Menanggapi hal itu, Co-Founder BersamaIndonesia Grady Nagara menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh elite seperti Prabowo tersebut mengancam masa depan generasi muda.