Hamdi Rasakan Kemudahan Kredit Online dari Akulaku
“Mudah mendapatkan kreditnya. Prosedur tidak sulit, selama pembayaran semuanya memenuhi syarat langsung di acc pengajuan kreditnya. Dan juga tidak ada masalah saat menggunakan, penagihan pun lumayan kooperatif juga,” sebutnya.
Mengenai proses relaksasi kredit, Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan kemudahan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah COVID-19.
Hingga Juli 2020 Akulaku telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Efrinal mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.
Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
“Perusahaan menjalankan arahan dari OJK terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi COVID-19. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” jelas Efrinal kepada media.
Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.(chi/jpnn)