Hamil Delapan Bulan Dinikahkan Pak Bupati, Ada yang Menangis
Tidak sedikit orang atau pasangan yang mengikuti isbat nikah tersebut sebenarnya sudah menikah secara siri sejak belasan tahun lalu.
Bahkan, tidak sedikit pula orang yang sudah berusia lanjut duduk di kursi pelaminan pada ajang Bupati Mantu kali ini.
Seperti dilakoni pasangan Masduki, 72, dan Jariyah 43. Pasangan yang tinggal di Lingkungan Kramat, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ini sebenarnya telah melakukan pernikahan lebih dari 17 tahun yang lalu, tepatnya pada 4 Januari 2000 lalu. Namun, kala itu keduanya “hanya” melakukan pernikahan siri.
Lantaran menikah secara siri, Masduki dan Jariyah tidak mendapatkan akta nikah. “Saya ini perjaka tua. Saya khawatir dia (Juriyah) tidak mau menikah dengan saya. Tetapi ternyata dia mau. Namun karena tidak punya biaya, saya terpaksa menikahi dia secara siri,” ujar Masduki.
Dari hasil pernikahan tersebut, Masduki dan Jariyah telah dikaruniai dua anak. Putra pertama mereka, Mahrus Ali kini telah berusia 16 tahun. Sedangkan putra keduanya, yakni Nurul Huda, kini berusia 4 tahun.
Sayangnya, lantaran Masduki dan Jariyah hanya menikah siri, anak-anak mereka tidak bisa memiliki akta kelahiran.
“Karena itu, sebenarnya saya kepikiran anak-anak saya tidak punya akta nikah. Kasihan. Mereka tidak bisa bersekolah karena tidak punya akta kelahiran,” tutur Jariyah.
Namun beruntung, melalui kegiatan Bupati Mantu yang merupakan hasil kerja sama pemkab, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, pasangan Masduki dan Jariyah serta 111 pasutri yang lain bisa melaksanakan pernikahan secara resmi.