Hamil Delapan Bulan Dinikahkan Pak Bupati, Ada yang Menangis
“Alhamdulillah. Dengan dibantu Pak Bupati, saya bisa menikah secara resmi,” kata Jariyah.
Apalagi, dengan mengikuti sidang isbat nikah masal tersebut, masing-masing pasangan langsung mendapatkan buku nikah, akta kelahiran anak, serta kartu identitas anak (KIA).
“Dengan demikian, saya tidak perlu pusing mengurus akta kelahiran anak saat anak kedua saya akan bersekolah kelak. Sedangkan anak pertama saya tidak sekolah karena mengalami keterbelakangan mental,” aku Jariyah.
Lain pasangan Masduki-Jariyah, lain pula pasangan Munahwi, 47, dan Supiyatun, 41, asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Pasangan yang satu ini kini telah dikaruniai satu anak.
Selain itu, saat mengikuti sidang isbat nikah kali ini, Supiyatun tengah mengandung anak kedua dengan usia kandungan delapan bulan.
Sementara itu, selain isbat nikah bertajuk Bupati Mantu tersebut juga dimanfaatkan oleh pasangan berusia muda.
Salah satunya Hari Santoso, 30, dan Sariyamah, 27 tahun. Pasangan asal Desa/Kecamatan Wongsorejo tersebut telah menikah secara siri sejak 2013 lalu.
Hari mengaku pernikahan secara siri terpaksa dilakukan karena dirinya tidak punya biaya untuk melangsungkan pernikahan resmi.