Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanura, Demokrat, PKB Akui Ada Upaya Mencekal Hak Angket

Kamis, 27 Juli 2017 – 09:48 WIB
Hanura, Demokrat, PKB Akui Ada Upaya Mencekal Hak Angket - JPNN.COM
Gedung DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT. ILUSTRASI. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com, SOE - Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten TTS yang memilih menggunakan hak angket guna melakukan penyelidikan defisit APBD TTS tahun 2017 mengaku, mulai ada upaya-upaya pencekalan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah, kehadiran anggota DPRD mengikuti sidang mulai berkurang.

Sehingga, kerap kali sidang diskors karena anggota tidak memenuhi jumlah. Tindakan itu dinilai sebagai upaya yang dimainkan oleh fraksi-fraksi yang tidak mendukung pengajuan hak angket.

Dalam jumpa pers yang dilakukan fraksi pengusung hak angket yang digelar di ruang Komisi III DPRD TTS, Jumat (21/7) lalu, David Boimau mengemukakan, fraksi pengusung hak angket akan terus berupaya untuk meloloskan hak angket, agar melakukan penyelidikan terhadap kesimpangsiuran angka APBD TTS. Karena, pemerintah menyedorkan angka APBD berbeda-beda. Bahkan, dalam pertemuan terbatas antara fraksi pengusung hak angket dan pemerintah, malah dimunculkan angka baru.

Karena dalam pertemuan terbatas diinformasikan pemerintah bahwa terdapat surplus anggaran senilai Rp 48,7 miliar. Anehnya, angka itu muncul setelah pemerintah melakukan penyempurnaan. Meski demikian, fraksi pengusung hak angket masih menunggu pemerintah untuk mendapatkan dokumen penyempurnaan itu, guna melakukan penyesuaian.

Namun pada prinsipnya, fraksi pengusung hak angket tidak akan menerima penyempurnaan itu, jika pemerintah tetap ngotot untuk melakukan rasionalisasi senilai Rp 191 miliar untuk menutupi defisit senilai Rp 174 miliar.

Karena, rasionalisasi yang dilakukan pemerintah secara sepihak dan merasionalisasi anggaran belanja publik, sehingga program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perda APBD TTS tahun 2017 dikangkangi oleh pemerintah. Fraksi pengusung hak angket ingin pemerintah tetap mengacu pada Perda APBD TTS Nomor 9/2017.

"Publik sebagai objek pembangunan sangat dirugikan dan jika DPRD TTS sebagai representasi masyarakat TTS tidak memperjuangkan hak rakyat itu, maka DPRD sangat berdosa terhadap rakyat TTS," kata David.

Dikatakan, defisit yang dimunculkan pemerintah sesungguhnya masih dapat ditanggulangi dengan dana luncuran sebesar Rp 19 miliar dan dana tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp 42 miliar. Khusus dana TPG muncul perbedaan pendapat antara DPRD dan pemerintah yang sama-sama mengaku konsultasikan anggaran itu di Kemenkeu.

Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten TTS yang memilih menggunakan hak angket guna melakukan penyelidikan defisit APBD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News