Hanura, Demokrat, PKB Akui Ada Upaya Mencekal Hak Angket
Informasi pemerintah bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan, karena dana TPG yang ditransfer pemerintah pusat tahun 2015, hingga saat ini masih tersisa Rp 16 miliar di rekening kas Pemkab TTS. Sementara, sesuai ketentuan pemerintah pusat akan mentransfer lagi dana TPG, jika dana tersebut sudah habis terpakai.
Sementara DPRD yang juga konsultasi di Kemenkeu mengaku dana TPG sesungguhnya dapat dicairkan, jika Pemkab TTS mengirimkan data dapodik guru penerima dana TPG. Namun selama ini Pemkab TTS tidak mengirim dapodik kepada pemerintah pusat, sehingga dana tersebut belum bisa dicairkan.
"Data jumlah guru penerima dana TPG saja pemerintah tidak tahu. Bagaimana anggaran TPG mau cair lagi. Kalau pemerintah mau serius saja urus ini daerah, banyak anggaran pusat yang bisa dicairkan ke daerah untuk membiayai pembangunan," tegas David.
Sementara, Ketua Fraksi PKB, Relygius Usfunan mengatakan, hak angket patut didukung semua pihak, termasuk masyarakat Kabupaten TTS. Karena jika hak angket dapat dilakukan, maka semua angka APBD dan proses pembiayaan kegiatan akan terkuak.
Dengan demikian, masyarakat TTS akan secara terang benderang mengetahui berapa anggaran yang ada di TTS, cara penggunaannya seperti apa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak serta jika terdapat kekurangan, maka dapat bersama-sama mencarikan solusi agar ke depan proses pembangunan di TTS dapat berlangsung lancar dan baik sehingga kesejahteraan masyarakat TTS dapat segera diwujudkan.
"Kalau kita alergi terhadap hak angket, terus sampai kapan kita bisa benahi pola pembangunan di TTS. Karena tujuan hak angket tidak hanya untuk menggulingkan kepala daerah, tetapi hak angket yang digunakan saat ini adalah hak angket penyelidikan. Ini perlu kita luruskan, karena banyak yang berpendapat bahwa fraksi pengusung hak angket untuk menggulingkan pemerintahan yang sekarang. Sehingga, dikait-kaitkan dengan kepentingan politik dan sebagainya,” kata Relygius.
“Motivasi kami bukan itu, tetapi untuk melakukan pembenahan terhadap pembangunan di daerah ini. Jika dalam penyelidikan dan mendapatkan prosedur yang salah, maka tentu akan diproses hukum dan kita sebagai warga negara harus menghargai itu jika kita ingin daerah kita maju," ujar Relygius lagi.
Sedangkan, Arifin Betty menduga, munculnya defisit kemudian dilakukan rasionalisasi serta dalam perjalanan muncul lagi surplus setelah pemerintah melakukan penyempurnaan, merupakan bentuk kepanikan pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut. Untuk itu, ia menduga kuat bahwa dana Silpa tahun 2016 senilai Rp 115 miliar hanya berupa angka di atas kertas. Namun fisik anggaran nihil.