Hanura Minta Pemprov DKI Tutup Ritel Tak Berizin
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perpasaran telah rampung. Regulasi tersebut, hanya tinggal diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pekan depan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI akan mendjawalkan siding tertinggi di Lembaga legislatif itu.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menyatakan, eksekutf harus menjalankan regulasi tersebut untuk menutup ritel yang tak berizin dalam waktu tiga bulan setelah Perda Perpasaran disahkan menjadi aturan. Dalam
Revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran sudah selesai. Kata Ongen, poin penting dari aturan itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku.
’’Jaraknya, harus 400 meter. Sekarang, kalau hanya 100 meter jaraknya wajib ditutup dalam waktu tiga bulan,’’ kata Ongen di Jakarta kemarin (16/11).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan, dalam pasal 64 ayat 2 hasil revisi Perda Perpasaran menyatakan, apabila minimarket yang tak berizin diberikan waktu tiga bulan untuk urus izin maka harus dicabut perizinannya.
’’Jika izinnya tak keluar harus dicabut,’’ tegas dia.
Sebab, berdasar data biro perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI ada 2.672 mini market. Dari jumlah tersebut 498 berizin dan sisanya ada 2.174 tak memiliki izin usaha (selengkapnya lihat grafis). Menurut wakil ketua Komisi B DPRD DKI temuan tersebut sangat mengejutkan karena tak memiliki izin.