Hanura Minta Pemprov DKI Tutup Ritel Tak Berizin
Tentu, menurut Ongen, implikasinya mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-waung di kampung. Karena itu, pemprob harus tegas jika dalam waktu tiga bulan tak mengurus izin harus ditutup.
’’Ini harus tegas. Aturan sudah ada, jumlah 2.174 itu banyak. Siapa itu yang berikan izin,’’ tegas dia.
Ongen menyatakan, dalam waktu dekat akan meminta langsung ke Gubernur-Wakil Gubernur DKI agar menindak oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang memberikan izin tersebut.
Sebab, telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari suber tersebut. ’’Hanura minta tindak tegas ritel tak berizin. Anies mesti tau masalah ini. Kedepan jangan terulang lagi’’ ungkapnya.
Hal senada dikatakan, Sekretrs Fraksi Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil. Dia menegaskan, sikap fraksinya jelas. Yakni, tutup ritel modern yang tak memiliki izin usaha, karena jelas-jelas telah melanggar aturan.
’’Malah saya minta dipidanakan saja yang beri izin,’’ tegas ungkapnya. (dil/jpnn)