Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket
"Jangan melempar nama orang sehingga reputasinya jatuh, kan kasihan. Orang yang tidak diduga bersalah, kemudian dianggap menekan-nekan, reputasinya bisa jatuh di dapil masing-masing," kata Dadang.
Oleh sebab itu, hak angket merupakan langkah yang ditempuh DPR sesuai kewenangan dan bukan untuk mengintervensi proses hukum.
"Tetap lanjut saja karena itu tidak ada urusannya dengan proses peradilan. Silakan saja," tegasnya.
Dadang menegaskan, DPR tidak bisa mengintervensi lembaga penegak hukum. Karenanya dia menepis tudingan DPR mengintervensi KPK lewat angket.
"Tidak. Kami tidak bisa menekan, hukum itu kan punya kemerdekaan yudisial, tidak bisa ditekan-tekan. Silakan dilanjut saja," katanya. (boy/jpnn)