Hanura: Tidak Ada Aturan Lockdown dalam Undang Undang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir memuji sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberlakukan lockdown terkait COVID-19.
Sebab menurutnya, tidak ada istilah lockdown dalam perundang-undangan Indonesia.
“Presiden tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Inas Nasrullah Zubir, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
"Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar," lanjutnya.
Inas mengatakan, penerbitan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, sudah pada jalur yang benar.
Hanya saja, untuk mengetahui bagaimana implementasi aturan tersebut dibutuhkan aturan tambahan berupa Permendagri.
"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat Lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya, tetapi bagaimana pelaksanaan PSBB COVID-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunan-nya dalam Permendagri yang seyogyanya terbit hari ini," pungkas Inas. (mg7/jpnn)