Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang
Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.
“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya pada Jumat (12/8) seusai gelar perkara karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.
Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Agus menambahkan tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu.
Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.