Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang
Senin, 15 Agustus 2022 – 04:39 WIB
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: