Hap! Tim Saber Pungli OTT Pegawai Disdik Medan
Tim bersama dengan korban mendatangi Bank Sumut Cabang Belawan dengan maksud melakukan penyidikan dengan jarak dekat sesampainya didalam kantor tersebut kedua korban langsung menemui Armaini yang sebelumnya telah berada didalam kantor/ruang lobi sementara petugas mengamati mereka diruangan.
Setelah proses dilakukan pihak Bank kedua korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan lalu mereka mendatangi Armaini yang duduk diruang lobi.
Terjadilah pembicaraan antara korban dan Armaini beberapa kali mengetik tuts kalkulator yang dipegangnya dan menunjukkan kepada kedua korban.
“Untuk pemeriksaan lanjutan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Pasal yang dikenakan yakni 11 UU No. 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU no, 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(rgu)