Hapus Tunjangan PNS, Pemprov Berlakukan Remunerasi
Kamis, 25 Oktober 2018 – 10:54 WIB
"Jika di atas 80, kenaikannya lebih tinggi lagi," katanya.
Namun, jika nilai pegawai di bawah rata-rata, remunerasi yang didapat tak jauh beda dengan tunjangan sebelumnya. (ris/c10/end/jpnn)