Hapuskan Izin Presiden
Selasa, 02 September 2008 – 15:40 WIB
Selama ini, lanjutnya, izin-izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat KKN kerap terganjal birokrasi kesekretariatan negara. Sementara presiden tidak mengetahui adanya izin pemeriksaan yang diajukan.
Ia berpendapat, keterlibatan institusi dan aparat negara lainnya justru akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum. Terkait dengan hal itu, dia menyarankan agar penilaian bagi pemberian izin terhadap kepala-kepala daerah itu dikembalikan saja ke Jaksa Agung.