Hapuskan Izin Presiden
Selasa, 02 September 2008 – 15:40 WIB
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk memeriksa kepala daerah masih diperlukan izin dari presiden. Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD, disebutkan perlunya izin presiden bagi Kepala Daerah dan anggota DPR RI yang akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka korupsi.
Sementara pemeriksaan bagi anggota DPRD memerlukan izin dari Gubernur. Izin pemeriksaan Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak bisa digunakan kembali saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehingga izin pemeriksaan harus diajukan kembali kepada Presiden. (Fas)