Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
Senada, Pembina HMT, Hj. Rustini Muhaimin mengecam setiap aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya dan tentu juga banyak kaum perempuan mengecam setiap aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan," kata Rustini.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024.
Sementara data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki.
Melihat fenomena tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, Rustini menyebut HMT merasa perlu mengambil bagian untuk turut serta menghentikannya.
Oleh sebab itu, Rustini mengajak seluruh Majelis Taklim di Indonesia untuk bergandengan tangan mengkampanyekan pentingnya perlindungan pada perempuan dan anak.
Acara lantas dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi anti kekerasan pada perempuan dan anak yang dipandu oleh Ketua PP HMT, Hj. Nuryati Murtadho dan diikuti oleh peserta yang hadir dari Fatayat DKI, PMII DKI, IPPNU DKI, Aisyiah DKI, BKMT, FKMT, FOKUS, Majlis Ilmuan Indonesia, Permata, KUPI, dan Muslimat DKI.(mcr8/jpnn)
Berikut naskah lengkap deklarasi tersebut: