Harapkan Pengganti Taufiq Bisa Jembatani DPD dan DPR
Senin, 10 Juni 2013 – 20:02 WIB
Namun yang juga membuat Siti terkesan adalah penguasaan Taufiq terhadap suatu masalah. "Beliau ingin dalam memutuskan itu harus tahu persoalan yang akan diputuskan," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, pengganti almarhum Taufiq Kiemas mutlak harus anggota DPR/MPR. Menurut Lukman, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur yang termasuk anggota MPR itu adalah DPR dan DPD.
"Tapi, karena yang berhalangan tetap (Taufiq, red) itu berasal dari F-PDIP, maka fraksi itulah yang berhak mengusulkan nama pengganti almarhum," terangnya. (ara/jpnn)