Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW
Selasa, 12 Oktober 2021 – 09:44 WIB
Dalam pelaporan itu, terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
Namun, somasi itu tidak direspons dan berujung pada pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: