Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Ganjil Genap di Kota Bogor Dimulai

Sabtu, 19 Juni 2021 – 10:34 WIB
Hari Ini Ganjil Genap di Kota Bogor Dimulai - JPNN.COM
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota memantau pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan. Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Mulai hari ini (19/6), atau setiap akhir pekan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan.

Ganjil genap dimulai pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi check point.

"Pada penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu.

Dia mengatakan kelima lokasi chek point itu di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki.

Kemudian di Bunderan Air Mancur, di dekat Jembatan Merah, serta di Jalan Empang yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu (19/6) pukul 10.00-16.00 WIB.

Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi check point pada kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News