Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang NazaruddinSenin, 19 September 2011 – 07:00 WIB
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra ?M Hamzah. Tak hanya Chandra, rencananya komite etik juga akan memanggil mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Minggu (18/9). "(Keduanya) akan kami panggil Senin (hari ini)," kata Abdullah yang juga merangkap sebagai Penasehat KPK itu.
Ya, Michael sangat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Pasalnya, Nazaruddin selalu berkoar-koar dirinya menyimpan bukti rekaman pertemuannya dengan Chandra di rumahnya yang sekaligus menyerahkan uang di dalam flash disk dan CD. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tasa yang akhirnya dititipkan kepada Michael. Namun setelah di buka KPK ternyata barang-barang itu tidak ada.
Sebelumnya, Michael, pria yang sedang dirayu untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua itu membantah bahwa dirinya mengetahui dan menghilangkan barang-barang milik Nazaruddin. Bahkan, saat datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/9) lalu Michael hanya melontarkan kata-kata tidak tahu saat didesak wartawan menceritakan soal keberadaan barang tersebut.
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Hukum
BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:43 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB