Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang NazaruddinSenin, 19 September 2011 – 07:00 WIB
Seharusnya Michael menyita lalu menyegel tas itu harus disaksikan dengan saksi. Begitu pula dengan KPK. Lembaga antikorupsi ini juga dianggap melanggar hukum acara lantaran dia membuka isi tas itu juga tidak disaksikan yang bersangkutan.
Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras apabila dia tuduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut. "Enak saja kami disalahkan," ujarnya dengan nada tegas.
Apakah dengan tuduhan berbohong ini Nazaruddin akan menunjukkan copy-an lain dari file-file yang masih dia simpan? Afrian menolak. Menurutnya, ini bukan perkara bisa menunjukkan barang bukti atau tidak. Tetapi ini adalah perkara siapa yang telah melanggar ketentuan.