Hari Ini KPU Surabaya Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon
jpnn.com - SURABAYA - KPU Surabaya baru akan menjadwalkan rapat penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya hari ini (30/8). Mereka berjanji langsung mengumumkan hasilnya kepada publik setelah pleno selesai.
Salah satu penyebab mundurnya jadwal pleno penetapan pasangan calon itu adalah agenda rapat dengan Panwaslu Surabaya. Pertemuan itu dikhususkan untuk penyerahan hasil verifikasi faktual hasil rekomendasi panwaslu. Rapat berlangsung hingga kemarin petang.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia menyebutkan, sudah ada kesepakatan untuk menggelar pleno hari ini. Rapat mungkin diselenggarakan pagi. ''Malam ini (tadi malam, Red) kami harus melakukan persiapan,'' ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.
Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Surabaya itu menuturkan, pleno penetapan juga akan memperhatikan masukan dari panwaslu yang bertemu KPU kemarin.
Pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan menjadi momen krusial dalam perjalanan pilwali Surabaya. Jika akhirnya hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat (MS), KPU akan kembali membuka pendaftaran. Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh kembali mendaftar.
Nurul menuturkan, jika dua pasangan calon sudah ditetapkan, pilwali Surabaya akan memasuki tahap selanjutnya. Yakni, pengundian nomor urut yang dijadwalkan Senin (31/8). ''Selanjutnya memasuki masa kampanye,'' jelasnya.
Sejauh ini, persoalan dalam pilwali Surabaya adalah pendaftaran pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Surabaya, ada lima hal yang harus dilakukan KPU Surabaya terhadap berkas pendaftaran pasangan tersebut. Yang sangat krusial adalah rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan itu.
Saat mereka mendaftar, hanya rekomendasi hasil scan yang diserahkan ke KPU Surabaya. KPU dan panwaslu akhirnya sepakat mewajibkan penyerahan berkas asli ke KPU Surabaya pada masa perbaikan berkas. Jika rekomendasi tidak sah, otomatis pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat.