Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya

Kamis, 01 November 2018 – 15:33 WIB
Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Pengendara mobil dan sepeda motor, harus lebih cermat memperhatikan rambu-rambu di jalan. Sebab, mulai hari ini akan ada penindakan jika kendaraan parkir sembarangan di tepi jalan.

Pemberlakuan denda pelanggaran parkir diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pelanggaran parkir oleh pengendara roda empat dikenai denda Rp 500 ribu. Sementara itu, denda bagi pengendara roda dua Rp 250 ribu. 

Hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berencana mengadakan patroli gabungan dengan kepolisian untuk menertibkan pelanggar parkir. "Kami prioritaskan jalan protokol dan jalan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan," jelas Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad. 

Selain itu, patroli diprioritaskan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di Surabaya, itu sesuai dengan Perwali Nomor 46 Tahun 1997 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Ada 21 ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. 

Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close