Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 13 Mobil Bayar Rp 500 Ribu Karena Parkir Sembarangan

Minggu, 04 November 2018 – 17:36 WIB
Sudah 13 Mobil Bayar Rp 500 Ribu Karena Parkir Sembarangan - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Pojok Pitu

jpnn.com, SURABAYA - Sejak perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran diterapkan pada 1 November, sudah ada 13 pengendara roda empat yang harus membayar denda masing-masing Rp 500 ribu karena parkir di tempat larangan. 

Pada hari pertama penerapan, lima pengendara R-4 mendapat sanksi denda tersebut. Ban mobilnya digembok. Untuk membukanya, mereka harus membayar denda dulu. Pada hari kedua, ada enam pengendara. Sementara pada hari ketiga, data terakhir yang diterima dari dinas perhubungan (dishub) kemarin, dua R-4 digembok. 

"Penertiban akan terus dilakukan pemkot bekerja sama dengan kepolisian," terang Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Wibowo setelah melakukan operasi gabungan dishub bersama kepolisian kemarin (3/11) Operasi dilakukan di ruas-ruas jalan yang telah memiliki kelengkapan rambu. Pengendara yang melanggar langsung ditindak. Trio yang sebentar lagi menjabat kepala bidang distribusi dinas perdagangan (disdag) itu menjelaskan, sejak diterapkan, perda tersebut sebenarnya sudah sering dipakai untuk menindak pelanggaran. Jumlahnya mencapai puluhan, baik roda empat maupun roda dua. 

Namun, belum semuanya diminta membayar denda sesuai ketentuan Perda 3/2018. Penetapan denda baru berlaku bagi pelanggar yang saat penindakan tidak ada di tempat. Kalau pengendaranya ada, sanksinya hanya tilang. Itu berlangsung hanya sampai 12 November, bertepatan dengan berakhirnya Operasi Zebra Semeru 2018 yang dijalankan kepolisian. Setelah tanggal itu, ada atau tidak pengendara di lokasi penindakan, kendaraannya tetap akan digembok. 

Penetapan denda baru berlaku bagi pelanggar yang saat penindakan tidak ada di tempat. Kalau pengendaranya ada, sanksinya hanya tilang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close